- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT. Kencana Wisata Nusakarya PT. (KWN) Edisi XI Periode 2022-2024 dan Pedoman Hubungan Industrial PT. Kencana Wisata Nusakarya Edisi VII Periode 2022-2024 serta Perjanjian Kerja Bersama PT. Kencana Wisata Nusakarya Edisi XII Periode 2024-2026 dan Pedoman Hubungan Industrial PT. Kencana Wisata Nusakarya Edisi VIII Periode 2024-2026 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh Pekerja Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban, yakni mengkonsumsi minuman alkohol pada jam kerja dan/atau di tempat kerja sehingga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum di lingkungan Perusahaan, sebagaimana Pasal 29 ayat (50) Pedoman Hubungan Industrial PT. Kencana Wisata Nusakarya Edisi VII Periode 2022-2024 dan Pasal 29 ayat (50) Pedoman Hubungan Industrial PT. Kencana Wisata Nusakarya Edisi VIII Periode 2024-2026 yang sanksinya pemutusan hubungan kerja;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
- Menyatakan nilai manfaat dana pensiun Tergugat dari total iuran yang dibayar Penggugat sampai dengan 19 April 2024 adalah sebesar Rp591.594.185,62 (lima ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah enam puluh dua sen) sebelum dipotong pajak;
- Menyatakan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja akibat pemutusan hubungan kerja sebelum diperhitungkan dan dipotong dengan nilai manfaat dana pensiun Tergugat dari total iuran yang dibayar Penggugat pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) AIA Financial adalah sebesar Rp547.375.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebelum dipotong pajak;
- Menyatakan total dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) AIA Financial yang iurannya dibayar penuh oleh Penggugat jumlahnya lebih besar dari pada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Tergugat, sehingga tidak terdapat selisih yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar total keseluruhan hak Tergugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sebesar Rp822.435.094,62 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu sembilan puluh empat rupiah enam puluh dua sen) sebelum dipotong pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Saldo dana pensiun Tergugat pada DPLK = Rp591.594.185,62
- Uang penggantian hak yang tidak diperhitungkan = Rp4.340.909,00
- Upah proses Tergugat selama 6 bulan terhitung = Rp226.500.000,00 +
Putusan PN JAYAPURA Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jap |
|
Nomor | 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Paulus Raiwaki, Sebr Hakim Anggota Yance Pakaila |
Panitera | Panitera Pengganti Rolita Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: AIA Financial dari total iuran yang dibayarkan oleh Penggugat Per 19 April 2024 yang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dan tidak dipotong dengan saldo dana pensiun Tergugat pada DPLK AIA Finance sejak tanggal gugatan terdaftar di PHI Jayapura Jumlah = Rp822.435.094,62 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu sembilan puluh empat rupiah enam puluh dua sen); 9. Menyatakan bahwa Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat, selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 406 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jap
Statistik2415