- Menyatakan terdakwa Aldi Putra Windarco Alias Aldi Bin Andi Aco, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan makanan ringan bertuliskan BonCabe yang ditempelkan lakban warna coklat didalamnya terdapat:
- 24 (dua puluh empat) potongan pipet warna Hitam didalamnya berisi kristal bening sabu dengan berat netto keseluruhan 3,1434 (tiga koma satu empat tiga empat) gram;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet ukuran kecil berisi kristal bening sabu dengan berat netto keseluruhan 0,1974 (nol koma satu sembilan tujuh empat) gram;
- 1 (satu) toples plastik yang tutupnya berwarna merah didalamnya terdapat 7 (tujuh) sachet ukuran besar didalamnya berisi kristal bening sabu dengan berat netto keseluruhan 39,8155 (tiga puluh sembilan koma delapan satu lima lima) gram;
- 1 (satu) sachet ukuran besar didalamnya terdapat 171 (seratus tujuh puluh satu) sachet kosong ukuran sedang;
- 73 (tujuh puluh tiga) pipet warna Hitam;
- 1 (satu) sendok takar terbuat dari potongan pipet bening bergaris warna Ungu yang salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan CONSTANT;
- 2 (dua) unit timbangan digital warna Silver;
- 1 (satu) tas Ransel warna hitam bertuliskan POLO GEM;
- Nomor sim card 1 (satu) 0895-0999-1058 dan nomor sim card 2 (dua) 0878-9370-0101;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16;
Putusan PN RAHA Nomor 60/Pid.Sus/2024/PN Rah |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2024/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuri Stiadi, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2024/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2024/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2466 K/PID.SUS/2025
Pertama : 60/Pid.Sus/2024/PN Rah
Statistik2321