- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat tidak terbukti melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban, sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (30) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XII Periode 2022-2024 jo. Pasal 29 ayat (30) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIII Periode 2024-2026 yakni mengajak, mempengaruhi, memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berdampak pada terganggunya aktifitas perusahaan.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus sejak putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan Penggugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Tergugat pada jabatan dan posisi semula sebagai karyawan PT Freeport Indonesia;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagiannya;
Putusan PN JAYAPURA Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jap |
|
Nomor | 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Asmuruf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Paulus Raiwaki, Sebr Hakim Anggota Yance Pakaila |
Panitera | Panitera Pengganti Linda A. B. Lewerissa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 236 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jap
Statistik41