Putusan PTA SURABAYA Nomor 99/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 26 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Zainal Aripin, H. Mashudi |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1342/Pdt.G/2024/PA.Gs tanggal 16 Januari 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan bahwa harta berupa:Sebidang tanah dan bangunan seluas 84 (delapan puluh empat) meter persegi dengan ukuran 7 X 12 meter persegi dengan Nomor SHM: xxxxxx atas nama Tergugat yang terletak di Kabupaten Gresik, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Paving Blok D-3 ;- Sebelah Timur : rumah Blok D-3 Nomor 5 milik Bapak xxxxxxxx;- Sebelah Selatan : rumah Blok D- 3 Nomor 36 milik Bapak xxxxxx;- Sebelah Barat : rumah Blok D- 3 Nomor 3 milik Bapak xxxxxxx; adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum nomor 2 (dua) diatas, untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum nomor 2 (dua) diatas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (seperdua) menjadi bagian Tergugat;5. Menyatakan sisa angsuran hutang kepada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Bitung sebanyak 99 kali angsuran, sejumlah Rp2.045.900,00 (dua juta empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) per bulan dan sisa angsuran hutang pada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Bitung sebanyak 118 kali angsuran sejumlah Rp1.479.100,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus rupiah) per bulan merupakan hutang bersama Penggugat dan Tergugat; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat membayar hutang bersama sebagaimana diktum angka 5 (lima) diatas masing-masing berkewajiban untuk membayar setengahnya; 7. Manyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Gresik pada tanggal 28 Agustus 2024 terhadap harta bersama tersebut pada diktum nomor 2 adalah sah dan berharga;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp7.280.000,00 (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1342/Pdt.G/2024/PA.Gs
Statistik4547