Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 129-K/PM.I-02/AD/XI/2024 |
|
Nomor | 129-K/PM.I-02/AD/XI/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Iskandar, Hakim Ketua Djunaedi |
Hakim Anggota | S.s.t.han., Br Hakim Anggota Slamet Purwo Widodo, Hakim Anggota Indra Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Titim Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Luky Fadillah,PratuNRP 31190478881098, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: PidanaPenjara : Selama10 (sepuluh) bulan; Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang:1 (satu) buah alat test urine merk EGENS 6 (enam) Parameter. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Surat dari Kepala BNNK Batu-Bara Nomor R/2/V/Ka/Rh.08/2024/BNNK tanggal 13 Mei 2024 tentang surat keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba atas nama Luky Fadilah (Terdakwa) dengan metode wawancara klinis dan hasil pemeriksaan Urine Negatif mengandung Narkotika: 2) 2 (dua) lembar Surat Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Bogor Nomor : UK/030/V/2024/PL/BNN tanggal 21 Mei 2024 tentang hasil pemeriksaan Laboratorium Uji Rambut.(dilakukan uji kualitatif Laboratorium sampel berupa rambut) atas nama Luky Fadillah (Terdakwa) dengan metode Konfirmasi Gas chromatography-Mass Spectrometer (GC-MS) dengan kesimpulan Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika/Prekursor Narkotika dan Bahan Adiktif lainnya sesuai dengan Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 3) 2 (dua) lembar Surat Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Bogor Nomor : UK/050/V/2024/PL/BNN tanggal 27 Mei 2024 tentang hasil pemeriksaan Laboratorium Uji Spesimen Darah/Serum dan Uji Rambut. .(dilakukan uji kualitatif Laboratorium sampel berupa Darah dan rambut) atas nama Luky Fadillah (Terdakwa) dengan metode Konfirmasi Gas chromatography-Mass Spectrometer (GC-MS) dengan kesimpulan Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika/Prekursor Narkotika dan Bahan Adiktif lainnya sesuai dengan Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.: 4) 2 (dua) lembar Surat Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: DS23FE/V/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 13 Mei 2024 tentang hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika milik Saksi-5 (Sdr. Muis Sitorus) dan Saksi-6 (Sdr. Sejahtera Karo-karo) dengan hasil positif Narkotika.; Tetap dilekatkan dalam berkas perkara: 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 129-K/PM.I-02/AD/XI/2024.zip
- Download PDF
- 129-K/PM.I-02/AD/XI/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 129-K/PM.I-02/AD/XI/2024
Statistik2313