Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
|
Nomor | 11 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. RINALDI F. SAPUTRA SITANGGANG, 2. LENCERMATT BANJARNAHOR, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 262/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 13 Maret 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan karena Para Penggugat melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat I: Rinaldi F Saputra Sitanggang, sejumlah Rp25.500.113,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu seratus tiga belas rupiah);- Penggugat II: Lencermatt Banjarnahor, sejumlah Rp23.800.105,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu seratus lima rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11_K/Pdt.Sus-PHI/2025.zip
- Download PDF
- 11_K/Pdt.Sus-PHI/2025.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 11 K/Pdt.Sus-PHI/2025
Pertama : 262/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik16468