- Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Syahbandi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone merek Iphone 13 Pro Max 128 Gb warna Gold dengan Imei : 353967818460274;
- 1 (satu) buah akun perjudian Online pada aplikasi QT777 (website https//h5.idagame.org) dengan ID : 240340662 dan Password : Babal290900 dengan saldo Rp. 27.000,00,- (dua puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 28/Pid.B/2025/PN Kis |
|
Nomor | 28/Pid.B/2025/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 24 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2025/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2025/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 9246 K/PID.SUS/2025
Pertama : 28/Pid.B/2025/PN Kis
Statistik3215