Putusan PN ENREKANG Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Enr |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 19 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Pungky Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Pungky Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Rida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Fayiz Abdillah Djuhani Alias Fayiz Bin Hasruddin Djuhani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ditempatkan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar jaket hoodie lengan panjang warna abu-abu polos pada bagian depan terdapat kantong dan tulisan ?EXCELLENT ATHLETE? wana biru; 2) 1 (satu) lebar celana kain pendek warna biru tua pada bagian depan terdapat 2 kantong dan pada bagian belakang terdapat 1 kantong; Untuk dikembalikan kepada Anak Saksi Muh Ferdy Arman Alias Ferdy Bin Arman; 3) 1 (satu) lembar Hoodie lengan Panjang warna merah di bagian depan terdapat tulisan silverhill warna putih; 4) 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek motif salur warna biru dengan motif salur warna hitam pada bagian depan terdapat logo dan tulisan ?QUIKSILVER?; 5) 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu dan coklat di bagian depan terdapat tulisan ?CREKLIN?; Untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum agar menjadi barang bukti dalam perkara pidana Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Enr atas nama Anak Mufli Alkahfi Alias Mufli Bin Sulkadi Dan Anak Rizky Alias Sule Bin Iwan. 4. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6991 K/PID.SUS/2025
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Enr
Statistik6437