Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 4-K/PM.I-07/AL/I/2025 |
|
Nomor | 4-K/PM.I-07/AL/I/2025 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 2 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut H Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Jasman, Hakim Anggota Mayor Chk Alex Bhirawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MOCHAMMAD DANDY SETIAWAN Kld Jas NRP 132651 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari terdapat putusan pengadilan yang menentukan lain dikarenakan Terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar Print Out KTA Bhayangkari Sdri. Ian Puspa Kirana. b. 1 (satu) lembar Print Out Akte Nikah Sdri. Ian Puspa Kirana. c. 1 (satu) lembar Print Out KPAI Sdri. Ian Puspa Kirana. d. 1 (satu) lembar Print Out Buku Tamu Hotel. e. 1 (satu) lembar Print Out Foto Bercak Darah di Tisu. f. 2 (dua) lembar Surat Kesepakatan Perdamaian antara Terdakwa dan Sdri. Ian Puspa Kirana (Saksi-1) tertanggal 10 Februari 2025. g. 1 (satu) lembar resi pengiriman uang yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi-1 melalui nomor rekening milik Sdri. Nirwana (Bibinya Saksi-1) Nomor Rek bank BRI 448401021451531 a.n. Nirwana. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp10.000.00,( sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4-K/PM.I-07/AL/I/2025.zip
- Download PDF
- 4-K/PM.I-07/AL/I/2025.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4-K/PM.I-07/AL/I/2025
Statistik241