- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1615/Pdt.G/2024/PA.Pbr, tanggal 4 Februari 2025 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 5 Syaban 1446 Hijriah dan dengan
- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;
- Menetapkan ROSNANI BINTI ANUAR BAY, telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2023;
- Menetapkan ahli waris dari ROSNANI BINTI ANUAR BAY sebagai berikut:
- KUSNADI CHAN BIN SYAMSUL BAHRI (anak laki-laki kandung);
- DEDI SUTRISNA BIN SYAMSUL BAHRI (anak laki-laki kandung);
- DESI ARIANI BINTI SYAMSUL BAHRI (anak perempuan kandung);
- Sebelah Utara berbatas dengan selokan/parit 13 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Khairul 13 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Rahman 13 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Gang Nurul Iman 14,5 meter;
- MEIVA SUSANTI Binti SYAMSUL BAHRI, (anak perempuan kandung) mendapat bagian 3/64 atau 4,68 persen;
- KUSNADI CHAN BIN SYAMSUL BAHRI, (anak laki-laki kandung), mendapat bagian 6/64 atau 9,67 persen;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp5.913.000,00 (lima juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 18/Pdt.G/2025/PTA.Pbr |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2025/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 12 Maret 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Zakaria |
Hakim Anggota | Hj. Emmafatri, Brh. Hudri |
Panitera | Hj. Henny Musyarrofah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - SYAMSUL BAHRI BIN TULUS, (suami); - MEIVA SUSANTI BINTI SYAMSUL BAHRI (anak perempuan kandung); - KURNIAWAN SAPUTRA BIN SYAMSUL BAHRI, (anak laki-laki kandung); 4. Menetapkan harta bersama Penggugat (SYAMSUL BAHRI Bin TULUS) dengan almarhumah Rosnany Binti Anuar Bay sebagai berikut: a. Sebidang tanah terletak di Jalan Nenas/Semangka Gang Nurul Iman II RT01/RW04 seluas 188 meter bujur sangkar yang di atasnya berdiri bangunan 3 (tiga) petak rumah dengan dasar kepemilikan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), atas nama Syamsul Bahri, dengan batas-batas sebagai berikut: b. Sebidang tanah bangunan rumah terletak di Jalan Nenas/ Semangka Gang Nurul Iman II Nomor 28 RT01/RW04 seluas 203 meter bujur sangkar, yang di atasnya berdiri bangunan rumah induk berseberangan dengan objek sengketa 3.1, dengan dasar kepemilikan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), atas nama Syamsul Bahri, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan selokan/parit 14 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Gang Nurul Iman II 14,5 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jasnimar, 14 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Ridwan 14,5 meter; c. Sg h rk i Jalan Bungaraya,rnrg Sn Kcn Bta Ka Pru ss8eter bujur sangkar yang diatasnya berdiri bangunan 6 (enam) unit ruko, dengan lebar lebih kurang 25 meter dan panjang lebih kurang 27 meter, diantara 3 (tiga) unit Ruko diberi akses jalan masuk ke 2 (dua) unit rumah permanen yang berada di belakang 6 (enam) unit ruko, atas nama Syamsul Bahri (bukti P.6), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan dinding rumah milik Ponger; - Sebelah Timur berbatas dengan dinding rumah milik Agus; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Bunga Raya; - Sebelah Barat berbatas dengan tembok pembatas tanah bangunan; d. Sebidang tanah yang terletak di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar seluas 4.800 meter bujur sangkar dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8078, atas nama Syamsul Bahri yang saat ini SHM tersebut dikuasai oleh Meiva Susanty Binti Syamsul Bahri (Tergugat I) dengan batas-batas yaitu: - Sebelah Utara berbatas dengan Bustari 100 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah saudara Lamuddin, 48 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Masa Karya 100 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan taman Karya 48 meter; e. Uang tabungan pensiunan Penggugat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di Bank Syariah Indonesia, yang dipergunakan Tergugat III dan Tergugat IV untuk modal usaha; 5. Menetapkan Penggugat berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan pada diktum putusan angka 4 di atas, dan 1/4 bagian menjadi hak Rosnany Binti Anuar Bay dan merupakan harta warisan Rosnany Binti Anuar Bay yang harus dibagikan kepada Ahli warisnya; 6. Menetapkan bagian ahli waris dari almarhumah Rosnany Binti Anuar Bay sebagai berikut: - SYAMSUL BAHRI Bin TULUS, (suami), mendapat 1/2 bagian dari harta bersama dan 1/4 bagian sebagai suami dari harta warisan almarhumah Rosnany Binti Anuar Bay, yaitu 1/2 bagian = 32/64 ditambah 1/4 bagian = 8/64 jumlah 40/64 atau 62,50 persen; - KUSNADI CHAN BIN SYAMSUL BAHRI, (anak laki-laki kandung), mendapat bagian 6/64 atau 9,67 persen; - DEDI SUTRISNA BIN SYAMSUL BAHRI, (anak laki-laki kandung), mendapat 6/64 atau 9,67 persen; - DESI ARIANI BINTI SYAMSUL BAHRI, (anak perempuan kandung), mendapat 3/64 atau 4,68 persen; - KURNIAWAN SAPUTRA BIN SYAMSUL BAHRI, (anak laki-laki kandung) , mendapat 6/64 atau 9,67 persen; 7. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian harta bersama kepada Penggugat, dan setengah bagian yang menjadi hak almarhumah Rosnany Binti Anuar Bay diserahkan kepada ahli waris yang berhak sebagaimana ditetapkan pada amar putusan angka 6 di atas, dalam keadaan kosong, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual atau dilelang melalui kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan para Tergugat; 8. Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap gugatan Penggugat berupa 1 (satu) set perhiasan emas berupa; 2 buah cincin emas, satu buah kalung, sepasang anting, dan 3 gelang tangan; yang keseluruhannya dikuasai oleh para Tergugat; 9. Menolak gugatan Penggugat tentang dwangsom; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menetapkan harta bersama Tergugat Rekonvensi (SYAMSUL BAHRI BIN TULUS) dengan almarhumah Rosnany Binti Anuar Bay sebagai berikut: - 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz 1.3 M/T warna hitam metalik tahun 2013 dengan Nomor Rangka MHKM1CA4JDK058895 Nomor Mesin DEB0995 dengan Nomor Polisi BM 1827 NG, atas nama Syamsul Bahri atau hasil penjualannya; 3. Menetapkan bagian ahli waris dari Rosnany Binti Anuar Bay sebagai berikut: - SYAMSUL BAHRI Bin TULUS, (suami), mendapat 1/2 bagian dari harta bersama dan 1/4 bagian sebagai suami dari harta warisan Rosnany Binti Anuar Bay, yaitu1/4 bagian = 32/64 ditambah 1/4 bagian = 8/64 jumlah 40/64 atau 62,50 persen; -. MEIVA SUSANTI Binti SYAMSUL BAHRI, (anak perempuan kandung) mendapat bagian 3/64 atau 4,68 persen; - DEDI SUTRISNA BIN SYAMSUL BAHRI, (anak laki-laki kandung), mendapat 6/64 atau 9,67 persen; - DESI ARIANI BINTI SYAMSUL BAHRI, (anak perempuan kandung), mendapat 3/64 atau 4,68 persen; - KURNIAWAN SAPUTRA BIN SYAMSUL BAHRI, (anak laki-laki kandung), mendapat 6/64 atau 9,67 persen; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama dan harta warisan almarhumah Rosnany Binti Anuar Bay dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana yang ditetapkan pada amar putusan angka 3 di atas; Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2025/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2025/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2025/PTA.Pbr
Statistik8040