- Menyatakan Para Terdakwa Hamrin Alias Amri Bin Dg Rani dan Terdakwa Nur Salam Alias Salam Bin Salama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1.1 (satu) unit motor merek yamaha fino;
2. 1 (satu) lembar stnk motor merek yamaha fino;
3.1 (satu) buah kunci motor merek yamaha fino;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II;
4.1 (satu) unit HP merek VIVO Y100 5G;
5.1 (satu) buah dos HP merek VIVO Y100 5G;
Dikembalikan kepada Saksi - Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 6/Pid.B/2025/PN Pre |
|
| Nomor | 6/Pid.B/2025/PN Pre |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
| Kata Kunci | Pencurian |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 21 Januari 2025 |
| Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Risang Aji Pradana, Hakim Anggota Rini Ariani Said |
| Panitera | Panitera Pengganti Surahmi Nihaya |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
|
| Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2025/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2025/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1236 K/PID/2025
Pertama : 6/Pid.B/2025/PN Pre
Statistik3725

