Putusan PTA BENGKULU Nomor 7/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 12 Maret 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ribat |
Hakim Anggota | Lazuarman, Dra.hj.hasnidar |
Panitera | Sarjono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 806/Pdt.G/2024/PA.Bn tertanggal, 4 Pebruari 2025, bertepatan dengan tanggal 5 Sya?ban 1446 Hijriyah dengan MENGADILI SENDIRI Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta-harta sebagai berikut:2.1. Sebidang tanah dan rumah pribadi 2 (dua) tingkat di atasnya yang terletak di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, dengan luas tanah 213 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01154 atas Nama SA (Tergugat) dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan TPU Padang Dedok;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Museum;Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah RH;Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak JD;2.2. Sebidang tanah dan rumah kos-kosan di atasnya dengan nama ?PK 2? sebanyak 5 (lima) kamar dengan luas tanah 270 M2 yang terletak di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00481 atas Nama SA (Tergugat) dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Museum 3;Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah BK (Alm);Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Bapak SJ;Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah YT;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan dan membagi obyek harta bersama penggugat dan Tergugat pada diktum angka 2 tersebut diatas (2.1., 2.2,), (seperdua) adalah bagian Penggugat dan (seperdua) lainnya adalah bagian Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian Penggugat secara sukarela dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura,maka dilaksanakan secara lelang melalui kantor Kekayaan dan lelang negera yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menyatakan gugatan Penggugat berupa:51. Sebidang tanah dengan 2 (dua) unit rumah di atasnya yaitu 1 (satu) unit rumah kontrakan 4 (empat) pintu dan 1 (satu) unit rumah Kos-kosan 2 (dua) lantai dengan masing-masing sebanyak 3 (tiga) unit kamar, yang terletak di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01758 dan Sertipikat Hak Milik No. 01706 atas Nama SA (Tergugat), dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah AL;Sebelah Selatan berbatasan dengan siring;Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah MD;Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Tiga Serumpun;Tidak dapat diterima6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSII. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah);II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2025/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2025/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Pertama : 806/Pdt.G/2024/PA.Bn
Statistik189