- Menyatakan Terdakwa EVA YENNI RAHMAN BINTI RAHMAN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti dan bukti surat berupa :
- 2 (dua) lembar foto copy Resume Medis Rawat Inap a.n. RAHMAN BIN ABDULLAH yang dikeluarkan RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, teratnggal 8 Juni 2020, yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) berkas Gugatan Pembagian Harta Warisa dari Kantor Advokat/Pengacara ADRIL, S.H. & Associates yang telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru dengan Nomor : 1417/Pdt.G/2023/PA.PBR, tanggal 16 Agustus 2023.
- 1 (satu) lembar asli Relaas panggilan kepada Sdr MULYADI BIN RAHMAN Nomor : 1417/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 31 Agustus 2023;
- Gugatan Pembagian Harta Warisan;
- Court Calender Persidangan 1417/Pdt.G/2023/PA Pbr;
- SIPP PA Pengadilan Agama Hasil Putusan NO/Tidak Dapat Diterima;
- Cover Putusan Perkara Persidangan 1417/Pdt.G/2023/PA Pbr (lembar halaman pertama);
- Rekapan BPJS Kesehatan Terdakwa;
- Surat Rujukan Penyakit Syaraf;
- Surat Rujukan Bedah Umum;
- Surat Resume Medis Stadium 4;
- Surat Rawat Jalan;
- Surat Kontrol Rawat Jalan;
- Surat Rujukan Balik;
- Foto Operasi;
- Rekapan panggilan Kepolisian;
- Foto terdakwa bersama dengan almarhum Rahman di Rumah Sakit;
- Foto terdakwa ketika almarhum meninggal, terdakwa ada disamping kasur almarhum Rahman di ruang tamu bersama anak-anak dan pelayat lainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1142/Pid.B/2024/PN Pbr |
|
Nomor | 1142/Pid.B/2024/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Lesmana Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Hakim Anggota Dedy |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1142/Pid.B/2024/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1142/Pid.B/2024/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1379 K/PID/2025
Pertama : 1142/Pid.B/2024/PN Pbr
Statistik6550