- Nafkah madhiyah sejumlah Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah);
- Mut?ah berupa uang, sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah, sejumlah Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah);
- Alisiya Dwi Laraswati, lahir di Surabaya tahun 2007 (umur 17 tahun);
- Muhammad Yusuf Maulana, lahir di Surabaya tahun 2008 (umur 16 tahun),
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara, sejumlah Rp 342.500,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 312/Pdt.G/2025/PA.Bjn |
|
Nomor | 312/Pdt.G/2025/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 5 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ummu Laila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mahzumi, Br Hakim Anggota Aunur Rofiq |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Endah Ratna Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon, MUSTAHAM BIN MATNGALI untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, INDAWATI BINTI NGADENAN ALSOENANTO di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Ikrar Talak diucapkan, berupa: 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 2 (dua) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama : minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, berlaku sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah menikah dengan penambahan 10% pertahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, diberikan melalui Penggugat Rekonvensi; 4. Menyatakan, bahwa selama dalam perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mempunyai Hutang Bersama di di BRI Unit Brantas Surabaya Kertajaya, atasnama Indawati, dari pokok sejumlah Rp58.750.000.00 (limapuluh delapan juta tujuhratus limapuluh ribu rupiah), setelah ditambah dengan bunga berjalan menjadi sejumlah : Rp125.479.863,00 (seratus duapuluh lima juta delapan ratus enampuluh tiga ribu rupiah): 5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi masing-masing separo (1/2) bagian dalam melunasi hutang (kewajiban) di Bank BRI Unit Brantas Surabaya Kertajaya, atasnama Indawati, dengan jumlah keseluruhan Rp125.479.863,00 (seratus duapuluh lima juta delapan ratus enampuluh tiga ribu rupiah), masing-masing separo (1/2) bagian sehingga masing-masing sejumlah : Rp62.739.931,5 (enampuluh dua juta tujuhratus tigapuluh Sembilan ribu sembilanratus tigapuluh satu rupiah) Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pdt.G/2025/PA.Bjn.zip
- Download PDF
- 312/Pdt.G/2025/PA.Bjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pdt.G/2025/PA.Bjn
Statistik2214