- Menyatakan Terdakwa DAVID WAGONO,SE ANAK DARI TJOKRO WAGONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada Hubungan kerja Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Exampler Laporan Akuntan Publik Atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan PT. Irvan Prima Pratama;
- 2 (dua) Buku Laporan Laporan Akuntan Publik Atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Periode 01 Januari 2011 sampai dengan 30 Juni 2021 PT. Irvan Prima Pratama;
- 1 (satu) Buah Sertifikat Hak Milik Tanah dengan Nomor: 10858, tanggal 05 April 2018 A.n. David Wagono;
- 1 (satu) Buah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah dengan Nomor: 58/DST/SPT/II/2011, tanggal 21 Februari 2011 A.n. David Wagono;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Z Fold warna Silver;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung S21 warna Hitam;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 279/Pid.B/2024/PN Pbu |
|
Nomor | 279/Pid.B/2024/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikha Tina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 581 K/PID/2025
Pertama : 279/Pid.B/2024/PN Pbu
Statistik160