Putusan PTA SURABAYA Nomor 155/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 17 April 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syaiful Heja |
Hakim Anggota | H. Purnomo, M. Edy Afan |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1690/Pdt.G/2024/PA.Smp. tanggal 03 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Ramadhan 1446 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum mengambil akta cerai, berupa:3.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK, lahir pada tanggal 26 Juni 2022 berada dalam hak hadhanah Penggugat TERBANDING sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun, dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya;5. Menghukum Tergugat Untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK, lahir pada tanggal 26 Juni 2022 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui Penggugat TERBANDING setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 155/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 155/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1690/Pdt.G/2024/PA.Smp
Statistik114