Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
|
Nomor | 19 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Sri Endang Teguh Asmarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. HARVARD COCOPRO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn, tanggal 19 November 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat sebagai hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);3. Menyatakan Tergugat terbukti tidak membayarkan hak upah para Penggugat secara tepat waktu untuk bulan Desember sampai dengan bulan Maret 2020;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini diucapkan dengan alasan pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut: - Uang Pesangon : 1 x 4 x Rp2.814.734,00 = Rp11.258.936,00- PMK : 1 x 2 x Rp2.814.734,00 = Rp 5.629.468,00 +Rp16.888.404,00- UPH : 15% x Rp16.888.404,00= Rp 2.533.260,00Jumlah = Rp19.421.664,00Terbilang (sembilan belas juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);Dalam Intervensi:- Menyatakan gugatan Perggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19_K/Pdt.Sus-PHI/2025.zip
- Download PDF
- 19_K/Pdt.Sus-PHI/2025.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 19 K/Pdt.Sus-PHI/2025
Pertama : 106/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik2213