- Menyatakan TerdakwaSyandi Alias Papek Bin Awaludintersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmembeli dan menjualnarkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima) tahun dan4(empat) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 2,43 (dua koma empat tiga) gram berdasarkan penimbangan Pegadaian Nomor 85/10535.02/2024. Dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab/3582/NNF/2024 dengan berat Netto 1,680 (satu koma enam delapan nol) gram untuk pembuktian dipersidangan;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan pil berwarna merah dan berlogo badut Narkotika jenis Extacy dengan tinggi 1,2 (satu koma dua) CM beserta lebar 1,1 (satu koma satu) CM dan dengan berat bruto 1,66 (satu koma enam enam) gram berdasarkan penimbangan pegadaian Nomor : 85/10535.02/2024 dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 3581/NNF/2024 dengan berat Netto : 1,210 (satu koma dua satu nol) gram untuk pembuktian persidangan;
- 1 (satu) ball plastik klip bening;
- 1 (satu) pipet plastik berwarna biru yang ujungnya diruncingkan (sekop);
- 1 (satu) buah timbangan mini digital tanpa merek warna silver hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna pink tanpa merek;
- 1 (satu) buah celana pendek merek Cressida warna abu-abu;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO Reno11 warna Hitam dengan No. Imei 1 : 864618061231019 dan No. Imei 2 : 864618061231001;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 103/Pid.Sus/2025/PN Bta |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2025/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 4 Maret 2025 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Hakim Anggota Fega Uktolseja |
Panitera | Panitera Pengganti Sugandi Syarif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2025/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2025/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 2496 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 103/Pid.Sus/2025/PN Bta
Statistik5537