- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 26 April 2024.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan, akan melaksanakan tunangan pada tanggal 5 Maret 2024.
- 3 (tiga) lembar print out berwarna tempat kejadian perkara rumah orang tua Sdri. Febriani Novalia Beama (Saksi-1) yang beralamat di Jl. Damai, Kel. Oebufu, Kec. Oebobo, Kota Kupang dan rumah Sdri. Febriani Novalia Beama (Saksi-1) yang beralamat di Jl. Terusan Timor Raya, Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.
- 1 (satu) lembar print out berwarna acara pertunangan Praka Yangri Ibrahim Kemlopo (Terdakwa) dengan Sdri. Febriani Novalia Beama (Saksi-1).
- 1 (satu) lembar print out berwarna Sdri. Febriani Novalia Beama (Saksi-1).
Putusan DILMIL III 15 KUPANG Nomor 8-K/PM.III-15/AD/II/2025 |
|
Nomor | 8-K/PM.III-15/AD/II/2025 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 27 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 15 KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiyatno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zainal Arifin Anang Yulianto, Hakim Anggota Arinta Mudji Pranata |
Panitera | Panitera Pengganti Procleo Franz Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Yangri Ibrahim Kenlopo, Praka NRP 31160638050195 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan, Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer Cq TNI AD 3.Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8-K/PM.III-15/AD/II/2025.zip
- Download PDF
- 8-K/PM.III-15/AD/II/2025.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8-K/PM.III-15/AD/II/2025
Statistik10397