- Menolak eksepsi dari Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabukan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I Konvensi untuk Sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar Ganti rugi atas penguasaan secara Ilegal atas gudang yang dilakukan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi sebesar Rp 337.500.000,- (tigaratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk segera meninggalkan tanah dan bangunan (Gudang) milik Penggugat Rekonvensi I / Tergugat I Konvensi yang berlokasi di Jalan Tanjung Pura Raya No.63 A, RT.004,RW.008, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 20100, tercatat atas nama pemegang hak LIAUW REOLITA, tanggal penerbitan sertifikat 26 September 2023, dengan luas sebesar 1.110 M2, Surat Ukur Nomor: 05707/Pegadungan/2023, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor PBG: SK-PBG-317306-05042024-001 tanggal 05 April 2024, tanpa syarat apapun, paling lambat 1 (satu) minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkrach Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) hingga seluruh ganti rugi tersebut dibayar lunas oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi II/Tergugat II Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul yang sampai saat ini berjumlah Rp. 476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 359/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 359/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wawan Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. UNTUK PENGGUGAT REKONVENSI I / TERGUGAT I KONVENSI UNTUK PENGGUGAT REKONVENSI II / TERGUGAT II KONVENSI DALAM KONVENSI/REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/Pdt.G/2024/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 359/Pdt.G/2024/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Banding : 86/PDT/2025/PT DKI
Statistik33