- Menyatakan Terdakwa Jaswadi bin Sakiran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat keterangan dari PT Mandiri Fanance Cabang Tuban dan Fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai penggati kepemilikan 1 (satu) unit kendaraan mobil merek Daihatsu Sigra, Warna Merah Solid, Nomor Kerangka MHKS6DJ2JMJ037580, Nomor Mesin 1KRA62580, Nomor Polisi S 1965 EV, Tahun 2021 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Aan Yahya, alamat Dusun Baturejo RT003 RW003 Desa Ngawun Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban;
- 5 (lembar) hasil tangkap layar percakapan antara Saksi Aan Yahya dan Jaswadi bin Sakiran melalui handphone milik Jaswadi bin Sakiran dengan nomor whatsapp 082230687230 mulai tanggal 19 Mei 2024 sampai tanggal 7 Juni 2024;
- 1 (satu) bundel rekening koran dari buku rekening nomor 6567-01-010092-53-8 atas nama Jaswadi alamat Dusun Beton RT005 RW003 Desa Parangbatu Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban periode bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra, warna hitam Nomor Polisi S 5981 CA, Nomor Rangka MH1KEV7102K157096, Nomor Mesin KEV7E1156883, Tahun, 2016;
- 1 (satu) buah buku rekening dengan nomor 6567-01-010092-53-8 atas nama Jaswadi alamat Dusun Beton RT005 RW003 Desa Parangbatu Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TUBAN Nomor 145/Pid.B/2024/PN Tbn |
|
Nomor | 145/Pid.B/2024/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marcellino G.s. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Duano Aghaka, M.hbr Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanan Fadhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2024/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2024/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 738 K/PID/2025
Pertama : 145/Pid.B/2024/PN Tbn
Statistik2712