Putusan PTA SURABAYA Nomor 151/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 16 April 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Mujib |
Hakim Anggota | H. Moh. Faishol Hasanuddin, M.hh. Mochamad Chamim |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3608/Pdt.G/2024/PA.Sby., tanggal 18 Februari 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Syakban 1446 HijriahMengadili SendiriDalam eksepsi: 1. Menerima eksepsi Tergugat.2. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet- ontvankelijke verklaard); 3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp8.865.000,00 (delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);III. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3608/Pdt.G/2024/PA.Sby., tanggal 18 Februari 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Syakban 1446 Hijriah Mengadili Sendiri Dalam eksepsi: 1. Menerima eksepsi Tergugat. 2. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet- ontvankelijke verklaard); 3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp8.865.000,00 (delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 3608/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik3516