- Menyatakan Terdakwa Anton Syahputra Bin Sahirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus dengan kertas warna cokelat di dalam dompet warna hitam merek Live's Strauss & Co 501 yang berada di kantong belakang sebelah kiri celana pendek warna biru;
Putusan PN TAIS Nomor 55/Pid.Sus/2024/PN Tas |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2024/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Bungawali Anastasia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, M.hbr Hakim Anggota Galuh Wahyu Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Hasil dari Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kota Bengkulu: 1. Berat kotor (bruto) 5,30 (lima koma tiga puluh) gram; 2. Berat bersih (netto) 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram; 3. Disisihkan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram berat bersih (netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu; 4. 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 2,14 (dua koma empat belas) gram untuk Bukti Sidang Pengadilan. dimusnahkan; 2. 1 (satu) dompet warna hitam merek Live's Strauss & Co 501; 3. 1 (satu) lembar celana pendek warna biru; dikembalikan kepada Terdakwa Anton Syahputra Bin Sahirin; 4.1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna biru dengan nomor IMEI 1 864038055248756 dan IMEI 2 864038055248749 beserta sim card AXIS dengan nomor 0831-1148-4039; dirampas untuk Negara; 5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BD 4150 PS dengan Nomor Rangka MH1JBK115KK613895 dan Nomor Mesin JBK1E1610202; 6. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BD 4150 PS dengan Nomor Rangka MH1JBK115KK613895 dan No Mesin JBK1E1610202 atas nama Sutarman; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Anton Syahputra Bin Sahirin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2024/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2024/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5247 K/PID.SUS/2025
Pertama : 55/Pid.Sus/2024/PN Tas
Statistik3527