- Menyatakan Terdakwa FAHMI MANGERANG Bin RAMLI MANGERANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak berwarna abu-abu.
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto awal 0,1697 gram dan berat Akhir 0,1192 gram
- 2 (dua) batang kaca pireks bekas pakai sabu berisi Kristal bening dengan berat netto awal 0,0674 gram dan berat akhir 0,0179 gram
- 2 (dua) batang pipet plastik berwarna putih bekas pakai sabu.
- 1 (satu) buah penutup botol alat hisap sabu.
- 2 (dua) batang sumbu alat hisap sabu berwarna kuning emas.
- 1 (satu) unit handphone merk iphone berwarna hijau.
| Putusan PN MAKASSAR Nomor 142/Pid.Sus/2025/PN Mks  | |
| Nomor | 142/Pid.Sus/2025/PN Mks | 
| Tingkat Proses | Pertama | 
| Klasifikasi | Pidana Khusus  Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika | 
| Kata Kunci | Narkotika | 
| Tahun | 2025 | 
| Tanggal Register | 6 Februari 2025 | 
| Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR | 
| Jenis Lembaga Peradilan | PN | 
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai | 
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Hakim Anggota Agus Aryanto | 
| Panitera | A.md, Panitera Pengganti Abdullah | 
| Amar | Lain-lain | 
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | 
| Catatan Amar | M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); | 
| Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2025 | 
| Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2025 | 
| Kaidah | — | 
| Abstrak | |
										Data Identitas Tidak Ditemukan									
								
                                
                                    
                                    Lampiran
                                
                            
						
                                    Lampiran
                                - Download Zip
- 142/Pid.Sus/2025/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2025/PN_Mks.pdf
                                
                                    
                                    Putusan Terkait
                                
                            
                        
                                    Putusan Terkait
                                - 
                                                                                                                                    Kasasi : 9248 K/PID.SUS/2025 
 Pertama : 142/Pid.Sus/2025/PN Mks 
 
 Statistik9323
 
 

