Putusan PTA SURABAYA Nomor 185/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 185/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 29 April 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | I. Akhmad Abdul Hadi, Ii. M. Edy Afan |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 1455/Pdt.G/2024/PA.Pmk tanggal 19 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1446 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Zuga Pramudya Arista bin Heru Ismoyo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Anindytia Dianthi Putri Bele binti Salamun Bele) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:2.1. Nafkah madhiyah selama 8 bulan sejumlah Rp16.968.000,00 (enam belas juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.263.000,00 (tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.263.000,00 (tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum nomor 2 (2.1, 2.2 dan 2.3) tersebut sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2025 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 185/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 185/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1455/Pdt.G/2024/PA.Pmk
Statistik40