- Menyatakan Terdakwa II Juni Iskandar Bin Alm. Jarul tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa II oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa II dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara atas Terdakwa II;
- Menyatakan Terdakwa I Andri Haryono Bin Alm. Taharman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Handphone merek Realme C33 Warna Biru Air dengan IMEI1: 864184064844050, IMEI2: 864184064844043;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme C33 Warna Biru Air dengan IMEI1: 864184064844050, IMEI2: 864184064844043.
Putusan PN MANNA Nomor 20/Pid.B/2025/PN Mna |
|
| Nomor | 20/Pid.B/2025/PN Mna |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
| Kata Kunci | Pencurian |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 12 Maret 2025 |
| Lembaga Peradilan | PN MANNA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Amelia Putrina Lumbantobing |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Almas Syifa Norra, Br Hakim Anggota Rias Lael Parahita Nandini |
| Panitera | Panitera Pengganti Siska Aryani |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Nurintan Sinurat Anak Dari Dapot Sinurat; 3. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bermata satu runcing sekira panjang 29 (dua puluh sembilan) centimeter warna pisau silver berkarat dengan bergagang kayu warna cokelat kekuningan serta sarung berwarna cokelat; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 4. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna Hitam Biru dengan Nopol: BD 2309 PO, Nomor Rangka: MH1JBK1166K320093, Nomor Mesin: JBKTE1318074; Dikembalikan kepada Terdakwa II Juni Iskandar Bin Alm. Jarul; 11. Membebankan kepada Terdakwa I membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2025/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2025/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1384 K/PID/2025
Pertama : 20/Pid.B/2025/PN Mna
Statistik4328

