Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3017 K/Pid.Sus/2024 |
|
Nomor | 3017 K/Pid.Sus/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Sugeng Sutrisno, Ainal Mardhiah |
Panitera | Nurjamal |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIStersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWAINDRAWAN alias PAK ITAM bin (almarhum) AYANG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor635/PID.SUS/2023/PT PBR tanggal 19 Desember 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 559/Pid.Sus/2023/PN Blstanggal 24 Oktober 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yangterbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa INDRAWAN alias PAK ITAM bin (almarhum)AYANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki NarkotikaGolongan I dalam bentuk bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3017_K/Pid.Sus/2024.zip
- Download PDF
- 3017_K/Pid.Sus/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3017 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 559/Pid.Sus/2023/PN Bls
Banding : 635/PID.SUS/2023/PT PBR
Statistik10