Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3621 K/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 3621 K/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Samsan Nganro |
Hakim Anggota | Mohammad Askin, H. Ansori |
Panitera | Sri Indah Rahmawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 6/PID.TPK/2020/PT MKS, tanggal 14 Mei 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mam, tanggal 5 Maret 2020 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN bin LUKMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp422.291.876,00 (empat ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah). Jika Terpidana paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti berupa:Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 81 selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 6/Pid.TKP/2020/PT MKS, tanggal 14 Mei 2020;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3621_K/Pid.Sus/2020.zip
- Download PDF
- 3621_K/Pid.Sus/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3621 K/Pid.Sus/2020
Banding : 6/PID.TPK/2020/PT MKS
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mam
Statistik20