- Menyatakan Terdakwa Dea Ale Haryanto alias Gatot Haryanto bin Surat tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Print Out Rekening Tahapan BCA a.n VIVINA AURELLIA NABILASARI dengan No. Rekening 1772662402 periode Januari s.d September 2024;
- 1 (satu) lembar Print Out Screenshoot Aplikasi Shopee (SPinjam);
- 1 (satu) lembar Print Out Screenshoot Aplikasi Shopee (SPayLater);
- 1 (satu) lembar Print Out Screenshoot Aplikasi Akulaku;
- 1 (satu) lembar Print Out Screenshoot Aplikasi AdaModal;
- 1 (satu) lembar Print Out Screenshoot Aplikasi PinjamYuk;
- 1 (satu) lembar Print Out Screenshoot Aplikasi Modal Nasional;
- 1 (satu) lembar Print Out Screenshoot Aplikasi Ivoji;
- 1 (satu) lembar Print Out Screenshoot akun facebook a.n. Pratama Agung;
- 1 (satu) bendel Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Nomor Rekening : 635401027326537 a.n. ISMIYATI periode Februari 2024 s.d. April 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB Sepeda Motor Honda Beat, warna biru putih, tahun 2017, Nopol : AE-3314-MO a.n. Pemilik Patemi alamat Sendangrejo Kidul Rt/Rw 04/07 Ds. Wonokerto, Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi.
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisi expor file percakapan whatsapp dengan akun whatsapp a.n. Mas Gatot;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman KUR Bank BRI a.n. ISMIYATI sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tanggal 07 Februari 2024
- 1 (satu) lembar Kartu Nasabah PNM mekaar a.n. Nasabah VIVINA, tanggal 02 April 2024;
- 1 (satu) lembar Nota Pembiayaan BMD Syari?ah Dimong a.n. PADMONO sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tanggal 14 Mei 2024, beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar TANDA TERIMA UANG MUKA (sementara) SOLO MOTOR dengan No. SPK/SMMDN/SC/38857 a.n. ISMIYATI sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 20 Mei 2024;
- 1 (satu) lembar Surat Jalan SOLO MOTOR a.n. ISMIYATI tanggal 20 Mei 2024;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Informasi Produk & layanan BCA multifinance, tanggal 21 Mei 2024;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda PCX;
- 1 (satu) buah Buku Rekening BCA a.n. VIVINA AURELLIA NABILASARI dengan Nomor Rekening : 1772662402;
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan Nomor : 6013-0122-4085-7141;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan PT.FIF Finance Nomor : 02/10/FIF-BPKB/2022, tanggal 06 November 2024 beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan BCA Finance Nomor : 001/34008/SK/11/2024, tanggal 13 November 2024 beserta lampirannya;
- 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 11 Pro Max, warna putih, Nomor Seri : G6TZD25YN70T beserta akun whatsapp dengan Nomor : 081358920020 dan akun whatsapp bisnis dengan Nomor : 082338903718;
- 1 (satu) buah baju PDH Polri warna coklat;
- 2 (dua) kaos dalam POLRI warna coklat;
- 1 (satu) buah kaos polo warna merah bertuliskan POLISI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 9/Pid.B/2025/PN Mjy |
|
Nomor | 9/Pid.B/2025/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 8 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indira Patmi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsuhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada Saksi Vivina Aurellia Nabila Sari alias Vina; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2025/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2025/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1368 K/PID/2025
Pertama : 9/Pid.B/2025/PN Mjy
Statistik4633