- Menyatakan terdakwa Josua Frans Liberty alias Iyos anak dari M. Sibuea, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa Josua Frans Liberty alias Iyos anak dari M. Sibuea, dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Josua Frans Liberty alias Iyos anak dari M. Sibuea, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Josua Frans Liberty alias Iyos anak dari M. Sibuea, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna biru;
- 1 (satu) paket berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
Putusan PN DUMAI Nomor 289/Pid.Sus/2024/PN Dum |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2024/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamdan Saripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.Sus/2024/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 289/Pid.Sus/2024/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4359 K/PID.SUS/2025
Pertama : 289/Pid.Sus/2024/PN Dum
Statistik1610