Putusan PN KUTACANE Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Ktn |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 14 Mei 2025 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fachri Riyan Putra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fachri Riyan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaenudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Riati Alias Sari Binti Maliyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif ke empat Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ditempatkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih dan warna hitam bergambar kapal laut dengan berat Bruto 1.032 ( seribu tiga puluh dua ) gram; - 1 ( satu ) buah kaca pirek yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,52 (satu Koma lima puluh dua ) gram; - 1 ( satu ) unit mobil penumpang jenis kijang innova aawarna haitam dengan nomor polisi BK 1070 UX dengan nomor mesin 2KD6088678, Nomor rangka MHFXS42G682510237; - 1 ( Satu ) Unit HP Merk Oppo warna Hitam dengan Nomor Simcard 1 : 082273889025, Nomor Simcard 2 : 082311427337, Nomor Imei I 861703062544678, Imei II 861703062544660; - 1 ( satu ) Unit HP merk Vivo warna biru dengan simcard 081220588235, nomor Imei I 860919042429431, Imei II 860919042429423; - 2 ( dua ) Buah plastik kresek warna putih; - 2 ( dua ) Lembar tissu warna putih; dikembalikan kepada Penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara Saiful Habibi dan kawan-kawan; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN_Ktn.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN_Ktn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 8302 K/PID.SUS/2025
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Ktn
Statistik3615