Putusan PTA SURABAYA Nomor 220/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 220/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 27 Mei 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Munawan |
Hakim Anggota | Santoso, H. Suroso |
Panitera | Embay Baitunnah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 6084/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg, tanggal 23 April 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (TERBANDING) sebelum Ikrar Talak diucapkan berupa :2.1.Nafkah madliyah selama 12 (dua belas) bulan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 2.2.Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3.Mutah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir 23 April 2024, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberi kasih sayang kepada anaknya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir 23 April 2024, kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir 23 April 2024 kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri melalui Penggugat Rekonvensi;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp264.000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 220/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 220/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 6084/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg
Statistik70