Putusan PTA SURABAYA Nomor 225/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 225/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 3 Juni 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | Santoso, H. Purnomo |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 418/Pdt.G/2025/PA.Pmk tanggal 5 Mei 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Dzulkaidah 1446 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa; 3.1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.3. Nafkah terhutang (madhiyah) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas; 5. Menetapkan Penggugat sebagai Pemegang Hak Asuh Anak (hadhanah) yang bernama : ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING yang lahir di Pamekasan pada tanggal 30 Agustus 2014 umur 10 (tahun); 6. Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah Anak (hadhanah) sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan yang diberikan melalui Penggugat sebagai ibunya, sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 225/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 225/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 418/Pdt.G/2025/PA.Pmk
Statistik30