- Menyatakan Terdakwa Rossy Novia Ellidianti Binti Rusdian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan berlanjut sebagai Pegawai Bank Syariah yang dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam laporan transaksi suatu Bank Syariah, sebagaimana dalam Dakwaan Aternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Asli Slip Bukti Setoran Tunai No. Ref FT24073N58HN tanggal 13/03/2024 dengan No. Rek 7264951229 a.n. Putri Ananta sebesar Rp420.600.000;
- 1 (satu) lembar Asli Slip Bukti Setoran Tunai No. Ref FT240734NV85 tanggal 13/03/2024 dengan No. Rek 7265004193 a.n. Narita sebesar Rp500.000.000;
- 1 (satu) lembar Asli Slip Bukti Setoran Tunai No. Ref FT24073XS0VQ tanggal 13/03/2024 dengan No. Rek 7265075163 a.n. Hendra sebesar Rp460.800.000;
- 1 (satu) lembar Asli Slip Bukti Setoran Tunai No. Ref FT24073CRPN0 tanggal 13/03/2024 dengan No. Rek 7265075163 a.n. Hendra sebesar Rp230.400.000;
- 1 (satu) lembar Asli Slip Bukti Setoran Tunai No. Ref FT24073N21HL tanggal 13/03/2024 dengan No. Rek 7234189144 a.n. Cut Khairul Liza sebesar Rp300.000.000;
- 1 (satu) lembar Asli Slip Bukti Setoran Tunai No. Ref FT24073725Q1 tanggal 13/03/2024 dengan No. Rek 7185645376 a.n. Khairil Ansari sebesar Rp120.000.000;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 12 Pro Warna Blue Xavier dengan Nomor Serial DNPDWTBV0D83. IMEI 1 356478840840357. IMEI 2 356478840943128;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 21/Pid.B/2025/PN Lsk |
|
Nomor | 21/Pid.B/2025/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 11 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muchtar, Br Hakim Anggota Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfikaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Bank BSI KCP Lhoksukon 3 melalui Saksi Arief Dermawan Anwar Bin Amiruddin. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2025/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2025/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2025/PN Lsk
Statistik4428