- 1 (satu) buah flashdisk berisikan rekaman CCTV.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hijau No. Pol B-3962-POM;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Hond Genio;
- 1 (satu) buah jaket bomber warna orange;
- 1 (satu) buah jaket hodie warna hitam;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 3 Juni 2025 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnasia Marliana Tubalawony.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak MUHAMMAD IQBAL IDAYATTULAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak MUHAMMAD IQBAL IDAYATTULAH dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali : - Syarat umum : jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 ( dua ) bulan berakhir; - Syarat khusus: melakukan Pelayanan masyarakat di Masjid Al-Ittihadiyah di Jl. Tanah Tinggi IV, Jakarta Pusat selama 3 ( tiga ) bulan; Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan, agar Anak pelaku menepati persyaratan yang telah ditetapkan; 4. Memerintahkan anak pelaku dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan 5. Menetapkan barang bukti berupa : Seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa FABRIANO D. CESAR; 6. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000, ( seribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-Anak/2025/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-Anak/2025/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 8948 K/PID.SUS/2025
Pertama : 16/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jkt.Pst
Statistik4831