- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat Keterangan Keputusan Perdamaian tanggal 10 Maret 1979 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan sah orang tua Penggugat memiliki empat bidang tanah yaitu sebagai berikut:
- Tanah yang terletak di Perbantahan dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Tanah yang terletak di Daeh Pauh dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Tanah yang terletak di Bonca Tunggul dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Tanah yang terletak di Bonca Manggi dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai sebagian atau keseluruhan tanah milik orang tua Penggugat yang terletak di Perbantahan :
- Tanah yang dikuasai oleh Tergugat I :
- Tanah yang dikuasai oleh Tergugat II :
- Tanah yang di kuasai oleh Tergugat Iyang terletak di Daeh Pauh dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Tanah yang dikuasai oleh Tergugat I yang terletakdi Bonca Tungguldengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Tanah yang dikuasai oleh Tergugat II yang terletak di Bonca Manggi dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Menghukum TergugatI dan Tergugat IIuntuk mengembalikantanah yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat IIdalam keadaan kosongdan menyerahkan kepada orang tua Penggugat
- Menghukum Tergugat I untuk membongkar 2 unit rumah di atas tanah milik orang tua Penggugat yang terletak di Pembatahan dan diserahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada orang tua Penggugat
- Menyatakan surat-surat yang dimiliki oleh TergugatI dan Tergugat II untuk menguasai objek Perkara adalah tidak berharga dan cacat demi hukum
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.458.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 116/Pdt.G/2023/PN Bkn |
|
| Nomor | 116/Pdt.G/2023/PN Bkn |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 15 Nopember 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus, Br Hakim Anggota Renny Hidayati |
| Panitera | Panitera Pengganti: Nurasiah |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : -Menolak Eksepsi para Tergugatuntukseluruhnya; Dalam Pokok Perkara: -Sebelah Utara berbatas dengan Tuesaukuran 77 M2 -Sebelah Timur berbatas dengan Tuesaukuran 63,20 M2 -Sebelah Barat berbatas dengan Jaemah/Maimunah ukuran 55 M2 -Sebelah Selatan berbatas dengan Jalanukuran 102 M2 -Sebelah Utara berbatas dengan Tuesa/Maimunahukuran 37M2 -Sebelah Timur berbatas dengan Siti Nuriahukuran 222 M2 -Sebelah Barat berbatas dengan Ijuzukuran 221,30 M2 -Sebelah Selatan berbatas dengan Jalanukuran 33,50 M2 -Sebelah Utara berbatas dengan Abas.ukuran 104 M2 -Sebelah Timur berbatas dengan H. Kuteukuran 28 M2 -Sebelah Barat berbatas dengan Jalanukuran 32 M2 -Sebelah Selatan berbatas dengan Hasnah/Minaukuran 108 M2 -Sebelah Utara berbatas dengan Abe Jangguikukuran 31 M2 -Sebelah Timur berbatas dengan Idaukuran 24 M2 -Sebelah Barat berbatas dengan Anaukuran 24 M2 -Sebelah Selatan berbatas dengan Upikukuran 28 M2 (Berdasarkan Surat Keterangan Keputusan Perdamaian tanggal 10 Maret 1979) -Sebelah Utara berbatas dengan Maimunahukuran 27 M2 -Sebelah Timur berbatas dengan Tuesaukuran 62 M2 -Sebelah Barat berbatas dengan Maimanaukuran 62 M2 -Sebelah Selatan berbatas dengan Jalanukuran 27 M2 -Sebelah Utara berbatas dengan Tuesaukuran 77 M2 -Sebelah Timur berbatas dengan Tuesaukuran 19 M2 -Sebelah Barat berbatas dengan Maimunahukuran 19 M2 -Sebelah Selatan berbatas dengan Maimanaukuran 102 M2 -Sebelah Utara berbatas dengan Maimunahukuran 13,50 M2 -Sebelah Timur berbatas dengan Maimanaukuran 182 M2 -Sebelah Barat berbatas dengan Ijuzukuran 182 M2 -Sebelah Selatan berbatas dengan Jalanukuran 15 M2 -Sebelah Utara berbatas dengan Abas.ukuran 104 M2 -Sebelah Timur berbatas dengan H. Kuteukuran 28 M2 -Sebelah Barat berbatas dengan Jalanukuran 32 M2 -Sebelah Selatan berbatas dengan Hasnah/Mina ukuran 108 M2 -Sebelah Utara berbatas dengan Abe Jangguikukuran 31 M2 -Sebelah Timur berbatas dengan Idaukuran 24 M2 -Sebelah Barat berbatas dengan Anaukuran 24 M2 -Sebelah Selatan berbatas dengan Upikukuran 28 M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) |
| Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2023/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2023/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3902 K/PDT/2025
Pertama : 116/Pdt.G/2023/PN Bkn
Statistik10147

