Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 626/Pdt.G/2024/PA.JP |
|
Nomor | 626/Pdt.G/2024/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nurhayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Haniah, Hakim Anggota Nusirwan |
Panitera | Panitera Pengganti Widya Fausiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara .- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; - Menetapkan: 1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova tahun 2021 warna hitam metalik dengan nomor polisi B 2126 PFA atas nama Siti Madina. (saat ini masih dalam Penguasaan Penggugat), 2. 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero B 69 GM tahun 2018 warna hitam metalik atas nama Siti Madina (bukan atas nama Siti Madina seperti yang didalilkan Penggugat melainkan atas nama Adi Lukman, saat ini BPKB mobil tersebut masih digadaikan kepada Bapak Haji Deni Syadeni) 3. 1 (satu) unit mobil merk ToyotaAvanza B 2062 tahun 2022 warna silver tercatat atas nama Steven Valentino Adalah harta Bersama Antara Penggugat dan Tergugat - Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (setengah/seperdua) atas harta bersama tersebut; - Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan hak masing-masing atas harta bersama tersebut, jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura oleh pihak yang berperkara, maka akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Kekayaan dan Lelang Negara; - Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan Penggugat rekonpensi; Dalam Konpensi Dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng sejumlah Rp4.406.000,00 (empat juta empat ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 626/Pdt.G/2024/PA.JP.zip
- Download PDF
- 626/Pdt.G/2024/PA.JP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 296 K/AG/2025
Pertama : 626/Pdt.G/2024/PA.JP
Statistik4730