Putusan PTA SURABAYA Nomor 281/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 8 Juli 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | H. Aly Santoso, H. Mashudi |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 1342/Pdt.G/2024/PA.Pmk tanggal 20 Mei 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Dzulqo?dah 1446 Hijriah;DAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Hibah Nomor 19/Gls-HB/II/2003 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Doctorandus Andy Muhammad Amin tertanggal 28 Februari 2003 mempunyai kekuatan hukum;3. Memerintahkan dan menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan 7 (tujuh) petak lahan pertanian garam yang dikuasainya kepada Penggugat yang merupakan bagian dalam akta hibah Nomor 19/Gls-HB/II/2003 tanggal 28 Februari 2003;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke Verklaard (NO);Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Membebankan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.410.000,00 (dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2025 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 281/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 281/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1342/Pdt.G/2024/PA.Pmk
Statistik2614