- Hubungan hukum yang sederhana di antara para pihak
- Petitum/tuntutan dalam gugatan hanya terhadap pokok kerugian
- Perhitungan kerugian
- Relevansi antara dalil gugatan dengan bukti surat
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 3 Pdt.G.S/2025/PN Gin dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN GIANYAR Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Gin |
|
| Nomor | 3/Pdt.G.S/2025/PN Gin |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata |
| Kata Kunci | Wanprestasi |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 29 Oktober 2025 |
| Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Kadek Apdila Wirawan |
| Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Kadek Apdila Wirawan |
| Panitera | Panitera Pengganti Bendesa Nyoman Cintia Dewi |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DISMISSAL |
| Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara wajib melakukan penelahaan terhadap materi gugatan dan bukti surat yang dilampirkan dalam berkas perkara (vide Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana). Hakim pemeriksa perkara selain membaca uraian gugatan juga menilai apakah benar yang diuraikan tersebut merupakan sengketa wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum. Hakim pemeriksa perkara berwenang untuk menganalisis materi gugatan dan menilai materi pembuktian berdasarkan bukti surat yang dilampirkan dalam berkas perkara serta Hakim pemeriksa perkara berwenang pula untuk menilai apakah perkara tersebut mengandung sifat pembuktian yang sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena sifat pembuktian perkara a quo tidak sederhana; Menimbang, bahwa gugatan sederhana tidak hanya dintentukan oleh nilai gugatan materiil yang tidak boleh lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) namun salah satu yang menjadi syarat lain adalah pembuktiannya harus sederhana. Dalam perkara a quo, Hakim telah membaca dan menelaah gugatan Penggugat yang pada posita angka 1 (satu) menyebutkan ?1.Bahwa Penggugat dan Tergugat pada bulan november 2023 mempunyai hubungan hukum Perjanjian yang telah di sepakati bersama secara lisan terkait adanya pembangunan 1(satu) unit villa dan kolam renang di tanah Tergugat, yang terletak di Br. Gagah, desa Tagallalang, Kecamatan Tegallanlang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali? dan posita angka 6 (enam) menyebutkan ?6 Bahwa kemudian pada pada faktanya Tergugat bersama keluarga pada tanggal 10 September 2024 mengadakan Upacara secara hindu terhadap bangunan yang telah selesai di kerjakan oleh Penggugat selama 10 (sepuluh) bulan, dengan demikian Penggugat secara lisan sudah menyatakan bahwa pekerjaan ini selesai dan seharusnya Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat? Yang pada pokoknya perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dilakukan secara lisan. Hal demikian bersesuaian dengan bukti surat yang diunggah dan terlampir dalam Sistem Informasi Pengadilan (e-court) yaitu tidak adanya bukti perjanjian secara tertulis antara Penggugat dengan Tergugat baik bersifat akta dibawah tangan atau akta otentik; Menimbang bahwa Hakim sependapat dengan pandangan hukum Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia Konsep Norma dan Penerapannya Berdasarkan PERMA 2/2015 & PERMA 4/2019, yang menyebutkan bahwa mekanisme pemeriksaan perkara gugatan sederhana bersifat cepat dengan proses pembuktian yang sederhana. Kesederhanaan suatu perkara dapat dilihat dari beberapa parameter sebagai berikut: Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika hubungan hukum yang digambarkan dalam gugatan tidak mengandung segi banyak dan tidak melibatkan hak dan kewajiban yang beragam. Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika yang dituntut adalah kerugian yang ditimbullkan langsung oleh hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika perhitungan kerugian bersifat mudah. Jika bukti-bukti surat yang dilampirkan telah mampu membuktikan sementara bahwa gugatan penggugat patut untuk dikabulkan. Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Hakim berpendapat antara posita gugatan tersebut diatas antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan atas kesepakatan bersama secara lisan membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana dan terhadap bukti surat yang dilampirkan belum mampu membuat pembuktian perkara a quo untuk layak dinyatakan pembuktiannya sederhana serta ketiadaan relevansi secara langsung antara perjanjian lisan a quo dengan bukti surat yang dilampirkan; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terhadap bukti surat tidak ada satupun berupa perjanjian tertulis, kwitansi, rekening koran, dan sejenisnya tidak terbatas pada catatan-catatan dan foto-foto dari Penggugat; Menimbang bahwa Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat antara gugatan serta lampiran bukti surat dan ditemukan hal lainnya bahwa perjanjian yang dimaksud dalam posita gugatan tidak dalam bentuk akta otentik maupun tidak dalam bentuk akta dibawah tangan melainkan hanya berupa kesepakatan lisan, maka Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat bahwa untuk sampai pada kesimpulan pembuktian perkara a quo sederhana atau tidak maka satu indikatornya adalah pembuktian dapat dikategorikan sederhana jika bukti surat yang dilampirkan penggugat bersifat otentik dan langsung membuktikan terkait pokok perkara serta jika bukti surat yang dilampirkan penggugat dalam kategori akta di bawah tangan akan tetapi langsung membuktikan terkait pokok sengketa, yang dikuatkan oleh saksi-saksi yang langsung menyaksikan. Misalnya, penggugat melampirkan akta perjanjian yang dibuat oleh Notaris sehingga pada saat pemeriksaan pendahuluan, Hakim bisa menilai bahwa perkara tersebut pembuktiannya sederhana karena alat buktinya bersifat otentik. Oleh karena setelah memerhatikan uraian posita dan petitum gugatan kemudian menyesuaikan antara bukti surat yang dilampirkan, ternyata sifat pembuktian dalam perkara a quo tersebut tidaklah bersifat sederhana; Menimbang, bahwa selain sebagaimana pertimbangan pembuktian yang tidak sederhana tersebut diatas, Hakim Pemeriksa Perkara mengacu pada ketentuan pasal 6 ayat (4) Perma Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat melakukan pendaftaran gugatan. Hal demikian bersesuai dengan doktrin Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia Konsep Norma dan Penerapannya Berdasarkan PERMA 2/2015 & PERMA 4/2019, hal 102 yang pada pokoknya Kewajiban melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi jadi syarat suatu gugatan dinyatakan sederhana atau tidak. Dalam perkara a quo terhadap bukti surat yang dilampirkan senyatanya juga belum dilegalisasi sehingga belum memenuhi kriteria tersebut diatas; Menimbang, bahwa Hakim Pemeriksa Pendahuluan harus memperhatikan agar jangan sampai putusan yang dijatuhkan kelak tidak dapat dieksekusi (non executable) akibat dari penerapan hukum acaranya yang keliru serta gugatan sederhana tidak boleh menyimpang dari landasan filosofisnya yaitu penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
| Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G.S/2025/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G.S/2025/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada

