Beranda
Pencarian
Direktori
Klasifikasi
SEMUA
Pidana Militer
Perdata Khusus
Perdata Agama
Pidana Khusus
Paten
Sengketa Kewenangan Mengadili
Perdata
Pajak
TUN
Pidana Umum
Putus
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Register
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Upload
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Putusan Penting
Kompilasi Kaidah Hukum
Restatement
Rumusan Kamar
Rumusan Rakernas
Yurisprudensi
Pengadilan
SEMUA
Mahkamah Agung
Peradilan Umum
Peradilan Agama
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Pajak
Peraturan
Tentang
Petunjuk
RSS
Beranda
Kompilasi Kaidah Hukum
Kompilasi Kaidah Hukum
Kaidah Hukum
Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.
Putusan Terkait
Putusan 728 PK/Pdt/2017
Putusan 135 PK/Pdt/2018
Putusan 3340K/Pdt/2017
Putusan 2992 K/Pdt/2015
Putusan 3273 K/Pdt/2017
Statistik
261
Kirim Masukan
Nama *
Email *
No Telepon *
Institusi
Jenis Laporan *
—
Request Anonim
Kesalahan Data
Lainnya
Catatan *
Lampirkan Screenshot
* Max size : 2 MB
* Format file : JPEG / JPG / PNG
Saya bersedia bertanggung jawab jika laporan yang dikirim mengandung hal yang dilarang / tidak pantas diatas hukum yang berlaku