Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3273 K/Pdt/2017 |
|
Nomor | 3273 K/Pdt/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH; mata uang asing |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, Ibrahim |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I HARYONO EDDYARTO dan Pemohon Kasasi II H. NALDY NAZAR HAROEN tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 131/PDT/2017/PT DKI., tanggal 22 Mei 2017 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 428/Pdt.G/2015/PN Jkt.Sel., tanggal 5 September 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menguatkan putusan eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 428/Pdt.G/2015/PN Jkt.Sel.; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, berupa kerugian materiil terkait biaya yang telah dikeluarkan sebagai pinjaman kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp6.462.000.000,00 (enam miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan USD165,000 (seratus enam puluh lima ribu dollar Amerika) dibayarkan dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah yang diterbitkan Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran dilakukan;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek berupa:- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kebon Anggrek Nomor 24, RT 001, RW 005, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;5. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3273_K/Pdt/2017.zip
- Download PDF
- 3273_K/Pdt/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3273 K/Pdt/2017
Lainnya : 428/ Pdt.G/2015/PN Jkt.Sel.,
Banding : 131/PDT/2017/PT DKI.
Statistik1958848
- Rumusan Kamar
-
Nomor Rumusan :
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017SEMA :
SEMA Nomor 1 TAHUN 2017
- Yurisprudensi
-
Nomor :
1/Yur/Pdt/2018
1/Yur/Pdt/2018