Putusan PT JAKARTA Nomor 131/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 131/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butar Butar |
Hakim Anggota | Mhachmad Yusak., Dahlia Brahmana |
Panitera | Isarael Situmeang. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 428 / Pdt.G / 2015/ PN Jkt.Sel tanggal 5 September 2015, dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI :- Menguatkan putusan Eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 428 / Pdt.G / 2015/ PN Jkt.Sel; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, berupa kerugian materiil terkait biaya yang telah dikeluarkan sebagai pinjaman kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 6.462.000.000,- (enam milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan USD 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu dollar Amerika) ;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek berupa :- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kebon Anggrek Nomor 24, RT. 001/RW. 005, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan ;- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 15, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;5. Memerintahkan kepada pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;6. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding selain dan selebihnya ;7. Menghukum Pembanding / Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 131/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 395 PK/Pdt/2019
Pertama : 428/Pdt.G/2015/PN Jkt. Sel.
Statistik376572