Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 428/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 428/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | Krisnugroho S.p., H.baktar J.nasution |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :? Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar :A. KERUGIAN MATERIL :- Biaya yang telah dikeluarkan sebagai pinjaman kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 6.462.000.000,- (enam milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan USD 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu dollar Amerika) ;B. KERUGIAN IMMATERIL :- Bahwa Penggugat telah mengalami tekanan psikologis, yaitu reputasi, harga diri dan kehormatan baik pribadi maupun perusahaan tercoreng, yang nilai kerugian sejumlah Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) ;Total kerugian materil dan immaterial sebesar Rp. 156.462.000.000,- (seratus lima puluh enam milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan USD 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu dollar Amerika) ;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek berupa :? Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kebon Anggrek Nomor 24, RT. 001/RW. 005, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan ;? Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 15, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat surat permintaan maaf terbuka yang dimuat di koran nasional ;6. Memerintahkan kepada Pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.431.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 428/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 395 PK/Pdt/2019
Pertama : 428/Pdt.G/2015/PN Jkt. Sel.
Statistik306166