Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Telah dikembalikannya kerugian negara oleh Terpidana di tahap penyidikan tidak menghapuskan unsur kesalahan, namun dapat menjadi alasan meringankan pidana.
    Putusan Terkait Putusan 246 PK/Pid.Sus/2019

493