Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Atasan yang lalai dari kewajibannya harus turut bertanggung jawab secara hukum apabila bawahan yang ditugaskan secara sengaja melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.
    Putusan Terkait Putusan 2182 K/Pid.Sus/2019

576