Status atau kedudukan sebagai Pegawai Negeri seharusnya justru menjadi faktor pemberatan pidana bagi Terdakwa karena itu ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 UU Tipikor berlaku bagi subyek hukum siapa saja, termasuk Pegawai Negeri, tergantung kepada besar kecilnya kerugian negara.