Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Pidana tambahan yang diberikan berupa uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa adalah sebanyak-banyaknya sesuai yang diperoleh baik secara fisik maupun non fisik yang berada dalam kekuasaan atau tanggung jawab terdakwa
    Putusan Terkait Putusan 1877 K/Pid.Sus/2016

126