Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum MA dapat memperbaiki berat ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang merupakan wewenang Judex Facti, manakala pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak memadai/tidak setimpal dengan perbuatannya, baik dilihat dari segi edukatif, korektif, preventif, maupun represif, dan tidak memberikan efek jera (deterrent effect)
    Putusan Terkait Putusan 1147 K/PID.SUS/2016

246