Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1147 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 1147 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Melawan hukum; berat ringan hukuman |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Lumme |
Panitera | - Agustina Dyah Prasetyaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | MA dapat memperbaiki berat ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang merupakan wewenang Judex Facti, manakala pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak memadai/tidak setimpal dengan perbuatannya, baik dilihat dari segi edukatif, korektif, preventif, maupun represif, dan tidak memberikan efek jera (deterrent effect) |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa dan dituntut karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu telah melakukan pekerjaan yang bukan merupakan keahliannya, sehingga kualitas kerja tidak sesuai kontrak. Terhadap perbuatannya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Terdakwa agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500.000.000. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 200.000.000. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Mahkamah Agung (MA) tidak sependapat dengan hukuman yang diberikan judex factie. Menurut Majelis Hakim Kasasi, meskipun berkenaan dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa seperti dalam putusan a quo adalah wewenang Judex Facti, akan tetapi âsecara kasuistisâ prinsip umum tersebut dapat diterobos seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 K/Kr/1979 tanggal 7 Juni 1982. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menilai sanksi pidana yang dijatuhkan judex factie tidak memadai/setimpal dengan perbuatannya. MA menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda Rp 500.000.000. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1147_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 1147_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1147 K/PID.SUS/2016
Banding : 04/PID/TPK/2016/PT.DKI
Pertama : 72/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Statistik974616