Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 72 /Pid.Sus/TPK /2015/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 72 /Pid.Sus/TPK /2015/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhon Halasan Butarbutar, Msi. |
Hakim Anggota | Tito Suhud, Sofialdi, Hakim Adhoc, Much Muchlis, (hakim Adhoc) Serta Alexander Marwata, . Cfe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa LA MUSI DIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan tindak pidana korupsi;---------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LAMUSI DIDI dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah);------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan bawa apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 4(empat) bulan kurungan;-----------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.5.017.934.976,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2(dua) tahun penjara;-------------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------6. Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN);-----------------------------------------------------------------5. Menyatakan Barang Bukti berupa: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1147 K/PID.SUS/2016
Banding : 04/PID/TPK/2016/PT.DKI
Pertama : 72/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Statistik15659